Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Crunchy 88 Fried Chicken dan Ayam Geprek

Iklan

Crunchy 88 Fried Chicken dan Ayam Geprek

Indeks Berita

Tag Terpopuler

‎Dugaan Tambang Emas Ilegal di Sikabau Mencuat, Nama Alan dan Mijo Disebut ‎

Senin, 21 September 2026 | September 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-21T09:32:55Z


DHARMASRAYA – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin kembali mencuat di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Di tengah aktivitas penambangan yang disebut masih berlangsung, muncul nama Alan dan Mijo yang oleh sejumlah sumber lapangan disebut sebagai pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.

‎Informasi itu mencuat setelah seorang pekerja yang ditemui di lokasi pada Minggu (20/9/2026) memberikan keterangan mengenai pihak yang disebut mengelola rombongan penambangan di kawasan tersebut.

‎“Iya Pak, itu lokasinya rombongan Mas Mijo, Alan dan satu lagi saya lupa namanya. Dia kakak beradik,” ujar pekerja tersebut.

‎Menurut sumber yang sama, aktivitas di lokasi disebut berjalan dengan koordinasi tertentu. Mijo disebut sebagai pihak yang menangani atau mengendalikan kegiatan rombongan di lapangan.

‎Keterangan tersebut menjadi perhatian karena apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, kegiatan tersebut dapat berhadapan dengan ketentuan hukum pertambangan yang berlaku.

‎Dugaan tersebut turut mendapat sorotan dari aktivis peduli lingkungan Gapur. Ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak tinggal diam apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.

‎Menurut Gapur, penindakan tidak hanya perlu diarahkan kepada pihak yang melakukan penambangan, tetapi juga terhadap pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, maupun memperjualbelikan hasil tambang apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.

‎Ia merujuk pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

‎Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap pihak yang melakukan kegiatan terkait hasil pertambangan yang berasal dari penambangan tanpa izin.

‎“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan hasil pertambangan dari kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana,” tegas Gapur.

‎Ia juga meminta aparat menelusuri rantai distribusi hasil tambang apabila terdapat dugaan bahwa emas yang diperjualbelikan berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin.

‎Menurut Gapur, persoalan pertambangan tanpa izin bukan hanya menyangkut aktivitas menggali dan mengambil material tambang, tetapi juga menyangkut pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil tambang tersebut.

‎“Kami akan suarakan kasus ini. Kapan perlu sampai ke Polda Sumbar agar ada penindakan terhadap dugaan aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

‎Dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin di Sikabau kini menunggu tindak lanjut dan verifikasi dari pihak berwenang. Aparat diharapkan dapat memastikan status perizinan lokasi, pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lapangan, serta asal-usul dan distribusi hasil tambang.

‎Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai legalitas kegiatan tersebut dan tanggapan dari Alan maupun Mijo masih menunggu untuk dikonfirmasi. (TIM)

×
Berita Terbaru Update