Dharmasraya, -- Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, mengamankan tiga pria dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Ketiga pria berinisial IA (21), HH (26), dan NA (22) itu diamankan secara berurutan di kawasan Jorong Lawai, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (7/8).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB hingga 12.40 WIB. Saat itu, sebagian warga di kawasan tersebut tengah melaksanakan salat Jumat.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut," kata Azhamu.
Tiga Orang Diamankan dalam Waktu 40 Menit
Azhamu menjelaskan penindakan pertama dilakukan terhadap IA sekitar pukul 12.00 WIB.
IA yang merupakan warga Jorong Sitiung, Kenagarian Sitiung, diamankan bersama satu plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu.
Barang tersebut disebut dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp2.000.
Polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam dan satu sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.
"Penggeledahan disaksikan Safrimon selaku Ketua Pemuda dan Dian Agus Purnomo. Barang bukti tersebut kemudian diakui IA sebagai miliknya dan berada dalam penguasaannya," ujar Azhamu.
Sekitar 30 menit kemudian, polisi mengamankan HH (26) di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan pertama.
HH merupakan warga Jorong Taratak, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Dari tangan HH, polisi mengamankan sebuah tas sandang hitam. Di dalamnya terdapat lima plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu.
Selain itu, petugas menemukan sebuah sendok yang disebut dibuat dari pipet plastik, dua bungkus plastik klip bening, satu timbangan digital warna hitam, dan satu unit telepon seluler.
"Barang bukti narkotika golongan I jenis sabu beserta barang bukti lainnya ditemukan dalam penguasaan HH. Yang bersangkutan juga mengakui kepemilikan barang tersebut," katanya.
10 Menit Kemudian, Polisi Amankan NA
Polisi kemudian kembali melakukan penindakan sekitar pukul 12.40 WIB.
Kali ini, petugas mengamankan NA (22), warga Jorong Siguntur II, Kenagarian Siguntur.
NA disebut bekerja sebagai petani atau pekebun.
Dari NA, polisi menemukan satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, yakni satu set alat hisap atau bong, satu kaca pirek, satu jarum api, dan satu korek api.
Menurut Azhamu, penggeledahan terhadap NA juga disaksikan oleh Safrimon dan Dian Agus Purnomo.
"Barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut diakui NA sebagai miliknya dan berada dalam penguasaannya," ujarnya.
Sabu Disebut Diedarkan di Lokasi Sepi
Azhamu mengatakan polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri sumber narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, sabu tersebut diduga diperjualbelikan di sejumlah lokasi yang relatif sepi.
"Menurut keterangan salah seorang yang diamankan, narkotika tersebut biasanya dijual di areal perkebunan sawit dan bekas usaha peternakan ayam yang sudah tidak beroperasi di sekitar Kecamatan Sitiung," kata Azhamu.
Penanganan perkara tersebut tercatat dalam tiga laporan polisi, yakni LP/A/32/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, LP/A/33/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, dan LP/A/34/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, seluruhnya tertanggal 7 Agustus 2026.
Ketiga pria tersebut kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
