Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Crunchy 88 Fried Chicken dan Ayam Geprek

Iklan

Crunchy 88 Fried Chicken dan Ayam Geprek

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Kasus Bio Solar Subsidi Terungkap di Sijunjung, Polisi Sita 66 Jeriken

Jumat, 23 Oktober 2026 | Oktober 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-23T02:55:18Z

 


SIJUNJUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengungkap dua perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi dalam dua hari berturut-turut, Rabu hingga Kamis (21–22 Oktober 2026).


Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AK (46) dan DY (44), serta menyita dua unit kendaraan dan 66 jeriken yang dilaporkan berisi Bio Solar.


Berdasarkan kapasitas jeriken yang disebutkan dalam informasi perkara, yakni 30 liter per jeriken, total kapasitas 66 jeriken tersebut mencapai 1.980 liter atau sekitar 1,98 kiloliter. Volume aktual BBM yang disita masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan barang bukti.


Kedua perkara terungkap di lokasi berbeda di Kabupaten Sijunjung. Polisi menduga BBM tersebut dikumpulkan melalui sejumlah jalur distribusi, kemudian dijual kembali kepada pihak lain. Dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.


Pengungkapan pertama di Kecamatan Koto VII


Kasus pertama diungkap pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di jalan umum Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.


Dalam perkara ini, polisi mengamankan AK (46), yang disebut sebagai warga setempat. Penanganan kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/8/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 21 Oktober 2026.


Berdasarkan keterangan awal penyidik sebagaimana tercantum dalam bahan perkara, AK diduga memperoleh Bio Solar dengan mengisi BBM di SPBU menggunakan kendaraan yang dilengkapi barcode. BBM tersebut kemudian diduga dipindahkan ke dalam jeriken di rumahnya.


AK juga diduga membeli solar dari sejumlah pengecer di sepanjang jalur Kumanis–Tanjung Ampalu. BBM yang terkumpul selanjutnya diduga dijual kembali kepada kendaraan truk yang melintas.


Dalam informasi awal perkara, AK disebut membeli solar dengan harga sekitar Rp375.000 per jeriken, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp400.000 hingga Rp420.000 per jeriken. Penjualan secara eceran juga disebut berada di kisaran Rp14.000 per liter.


Dari pengungkapan pertama, polisi menyita satu unit minibus Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1839 LW serta 33 jeriken yang dilaporkan berisi Bio Solar, masing-masing berkapasitas 30 liter.


Kasus kedua terungkap di Parit Rantang


Sehari kemudian, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, Satreskrim Polres Sijunjung kembali mengungkap perkara serupa di jalan umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kabupaten Sijunjung.


Penindakan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K., M.Si., bersama Kapolsek Kamang Baru IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H., serta personel gabungan.


Dalam pengungkapan kedua, polisi mengamankan DY (44), yang berdasarkan informasi awal bekerja sebagai petani dan berdomisili di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.


Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 22 Oktober 2026.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, DY diduga memperoleh Bio Solar dari pengepul atau pelangsir di wilayah SPBU Parit Rantang. BBM tersebut kemudian diduga diangkut menggunakan kendaraan untuk dijual kembali kepada pengecer di wilayah tempat tinggalnya.


Dalam informasi perkara, DY disebut membeli solar dengan harga sekitar Rp400.000 per jeriken, lalu menjualnya kembali dengan harga berkisar Rp430.000 hingga Rp470.000 per jeriken.


Polisi menyita satu unit minibus Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 8233 VAA serta 33 jeriken yang dilaporkan berisi Bio Solar, masing-masing berkapasitas 30 liter.


Polisi dalami asal-usul BBM dan kemungkinan keterlibatan pihak lain


Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang, dua unit kendaraan, serta 66 jeriken yang dilaporkan berisi Bio Solar. Jika seluruh jeriken terisi penuh sesuai kapasitasnya, jumlah BBM yang dapat ditampung mencapai 1.980 liter.


Penyidik masih perlu memastikan volume aktual BBM, asal-usulnya, serta alur pengangkutan dan penjualan yang diduga dilakukan dalam kedua perkara tersebut.


Satreskrim Polres Sijunjung juga merencanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diamankan, pemeriksaan ahli di bidang minyak dan gas bumi (migas), serta pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Selain itu, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Berdasarkan informasi awal perkara, kedua kasus disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Penerapan pasal tersebut perlu dicocokkan kembali dengan dokumen resmi penyidikan dan ketentuan yang berlaku sebelum berita diterbitkan.


Pengungkapan dua perkara dalam waktu berdekatan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.


Hingga proses penyidikan berlangsung, dugaan tindak pidana dalam kedua perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Para pihak yang diamankan tetap memiliki hak atas perlakuan yang adil dan asas praduga tak bersalah.

Editor : Rid1

×
Berita Terbaru Update