DHARMASRAYA — Polres Dharmasraya mengamankan seorang pria berinisial KS alias O (20), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja, di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Senin (19/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 22 paket yang diduga berisi ganja beserta sejumlah barang lainnya.
Penangkapan terhadap warga Jorong Sungai Pinang, Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, tersebut dipimpin langsung Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril.
Kapolres Dharmasraya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan KS sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah penangkapan awal, polisi melanjutkan pengembangan ke rumah terduga pelaku di Jorong Sungai Pinang, Nagari Timpeh, sekitar pukul 21.15 WIB.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja dalam berbagai kemasan. Barang bukti yang diamankan antara lain 18 paket dalam plastik klip biru dan satu paket dalam plastik bening yang ditemukan di dalam tas ransel hijau.
Petugas juga mengamankan dua paket lainnya dalam plastik klip biru, sebuah kotak besi hitam yang disebut berisi ganja, serta dua pak kertas papir.
Selain itu, ditemukan satu paket plastik bening yang diduga berisi ganja di dalam kantong kain hitam. Barang-barang lainnya yang turut diamankan meliputi satu pak plastik klip biru, gunting, satu unit telepon genggam Samsung berwarna hitam, serta sepeda motor Honda Revo berwarna hitam tanpa nomor polisi.
Kapolres menjelaskan, penggeledahan lanjutan tersebut disaksikan Wali Nagari Febri Gusneli Yunus dan Kepala Jorong Hengky Saputra. Dalam proses itu, petugas kembali menemukan paket-paket yang diduga berisi ganja.
Menurut keterangan Kapolres, terduga pelaku diduga menguasai barang-barang yang ditemukan tersebut. Polisi selanjutnya membawa KS beserta seluruh barang bukti ke Polres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dharmasraya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga menyoroti dugaan bahwa peredaran ganja tersebut menyasar kalangan pelajar.
“Mirisnya, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, barang haram tersebut tidak hanya dipasarkan kepada orang dewasa, tetapi juga menyasar anak sekolah. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas Kartyana.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak cukup berhenti pada penangkapan satu orang terduga pelaku. Penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat juga menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.
Polres Dharmasraya selanjutnya melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Rid1
