Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Crunchy 88 Fried Chicken dan Ayam Geprek

Iklan

Crunchy 88 Fried Chicken dan Ayam Geprek

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Sita Dua Paket Diduga Sabu di Padang Sibusuk, Sijunjung

Minggu, 18 Oktober 2026 | Oktober 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-18T02:42:45Z

SIJUNJUNG – Personel Polsek IV Nagari mengamankan seorang pria berinisial RDS (48)  dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis (15/10/2026) malam.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Sejumlah barang lain turut diamankan, di antaranya timbangan digital, dua alat isap atau bong, dua unit telepon seluler, serta plastik klip kosong.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek IV Nagari Iptu Ichsan Anshari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kupitan.

Menurut keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, personel Polsek IV Nagari menerima informasi tersebut sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 20.15 WIB, petugas mengamankan RDS di sebuah rumah di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat jorong dan masyarakat setempat.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang-barang itu kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan


Barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, satu timbangan digital berwarna hitam, dua alat isap, dua unit telepon seluler, serta satu plastik klip berisi plastik klip kosong.


Setelah diamankan, RDS dibawa ke Mapolsek IV Nagari untuk penanganan awal. Selanjutnya, perkara tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Sijunjung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam perkara ini, RDS disangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan narkotika dan dugaan keterlibatan dalam transaksi narkotika, dengan pembuktian lebih lanjut menjadi bagian dari proses penyidikan.


Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada RDS harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Rid)


×
Berita Terbaru Update